in

Harap Berhati-hati, Inilah 6 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

ciri-ciri pinjol ilegal
pixels.com

Ciri-ciri pinjol ilegal ini wajib kamu ketahui supaya nantinya ketika ingin mengajukan pinjaman tidak akan tertipu. Untuk itu, langsung saja simak sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal berikut ini.

ciri-ciri pinjol ilegal
pixels.com

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Semakin banyaknya platform pinjaman online saat ini, tentu akan memudahkan banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua pinjaman online yang beredar sudah legal dan berstatus OJK. elainkan, terkadang ada juga platform pinjaman online yang ilegal dengan embel-embel sudah legal dan aman. Untuk itu, supaya dapat membedakannya, kamu bisa memperhatikan sejumlah ciri-ciri pinjaman online yang ilegal berikut ini.

1. Tidak Terdaftar OJK

Pinjaman online yang ilegal sudah pasti tidak terdaftar dan diawasi oleh pihak OJK. Nah, untuk membuktikan hal tersebut, kamu bisa mencari referensinya melalui internet atau juga bisa langsung ke website resminya.

2. Lokasi Kantor Perusahaan Tidak Jelas

Pinjaman online yang ilegal juga tidak mencantumkan lokasi kantor yang tidak jelas. Maka dari itu, sebelum kamu menggunakan layanan pinjol tersebut, pastikan membaca informasi alamat perusahaannya dengan teliti.

3. Meminta Data Dari Para Nasabah

Nah, jika kamu menemukan platform pinjaman online yang meminta persyaratan melampirkan akses data di HP calon nasabah, jangan langsung berikan. Sebab, kemungkinan platform pinjol tersebut hanya ilegal dan bersifat menipu calon nasabah.

4. Menawarkan Layanan Menggu8nakan Spam SMS

Pinjol yang ilegal juga sering mempromosikan layanannya dengan melalui spam SMS. Jadi, kemungkinan mereka tidak mempunyai aplikasi resmi sehingga tidak terdaftar di OJK. Jadi, sebaiknya kamu menghindari layanan tersebut. 

5. Informasi Bunga, Biaya Pinjaman, Maupun Denda Tidak jelas

Ciri-ciri pinjaman online ilegal berikutnya yaitu memberikan informasi terkait bunga, biaya administrasi, serta denda yang tidak jelas. Jika kita terlanjur melakukan pengajuan pinjaman di platform tersebut, kemungkinan mereka akan memberi kecurangan seperti tiba-tiba menetapkan bunga maupun denda yang sangat tinggi demi meraih keuntungan besar.

6. Melakukan Penagihan Tanpa Etika

Menurut para peminjam sebelumnya yang terlanjur mengajukan pinjaman ilegal, pasti mereka akan mendapatkan penagihan pinjaman tanpa etika. Mereka juga melakukan ancaman teror, memaksa membayar semua cicilan secara tidak sopan, dan lain sebagainya.

Nah, itulah sejumlah  ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu kamu waspadai. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, kamu perlu memperhatikan dengan benar apakah pinjaman online tersebut aman dan sudah terdaftar OJK atau belum. 

cara mengajukan pinjaman online untuk UMKM

6 Tata Cara Mengajukan Pinjaman Online Untuk UMKM

pinjaman online langsung cair 24 jam

7 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair 24 Jam Terpercaya